RRINEWSS.COM — Kepala daerah di Indonesia diminta untuk tidak mengikuti jejak Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution yang harus berhadapan dengan proses hukum pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keduanya berurusan dengan Bawaslu karena sama-sama membuat video ajakan untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Padahal, Pemilu Presiden 2024 belum masuk dalam tahapan kampanye.
“Iya, ini lagi proses. Karena apa? Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (30/8).
Dia menegaskan, kampanye Pemilu 2024 baru dapat dilaksanakan pada 28 November 2023, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu 2024.
Bagja menuturkan, pada masa sekarang ini partai politik (parpol) hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi. Itu pun dalam batasan internal parpol.
Oleh karena itu, Bagja yang sudah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI selama dua periode mengingatkan kepala daerah lain untuk tidak mengikuti jejak Gibran atau Bobby. Yaitu mengajak masyarakat memilih calon presiden tertentu melalui sebuah video yang diposting di akun media sosial resmi partai.
“Sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati. Kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau pejabat negara juga demikian, cuti dan lain-lain,” ucap dia.
“Kami imbau kepada semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu,” demikian Bagja menambahkan.***rmol