RRINEWSS.COM- Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Hamdan Zoelva pada Kamis (28/12/2023) lalu mengungkap ada enam kali pembatalan acara paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di beberapa daerah, yakni di Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Anies pun meminta ketegasan dari pemerintah pusat terkait hal ini.
Berikut beberapa pencabutan izin kegiatan yang dialami oleh Anies:
Enam Pemda Cabut Izin Kegiatan di Masa Kampanye, Anies Desak Ketegasan Pemerintah Pusat Anies : Gelombang Perubahan Makin Besar LSI Denny JA Ungkap Penyebab Suara Ganjar-Mahfud Turun dan Dikalahkan Anies-Muhaimin
1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
2. Pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedan.
3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru Riau.
4. Upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.
5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
6. Pencabutan izin acara ‘Desak Anies’ di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court.
Anies geram atas banyaknya pencabutan izin yang dialaminya dalam proses kegiatan kampanye di berbagai daerah. Dia meminta integritas pemerintah daerah dan ketegasan pemerintah pusat dalam menanggapi hal itu.
“Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Kami ini menjalankan tugas konstitusional di dalam berdemokrasi, salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye,” kata Anies kepada wartawan saat melakukan kegiatan kampanye di wilayah Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Anies meminta agar pemerintah daerah bisa memahami bahwa kampanye merupakan kegiatan konstitusional atau kegiatan bernegara yang tidak harus diminta. Dia pun mengecam aksi pembatalan izin kegiatan kampanyenya.
“Kegiatan kampanye itu bukan pada tempatnya untuk dilarang dan lain-lain justru harus difasilitasi. Yang melakukan itu (pembatalan izin) harus dipahamkan, aktivitas pemilu itu justru pemda harus memfasilitasi, bukan bahwa netralitas itu adalah semua difasilitasi yang sama,” tutur dia.***rpblk