Mahfud Klaim Soal Angket Pemilu, Ia Sudah Pegang Naskah Akademiknya

RRINEWSS.COM- JAKARTA — Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sudah memegang dan membaca sebagian dari naskah akademik untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan mengusulkan hak angket. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja, lantaran hal itu merupakan urusan partai politik.

“Saya sudah pegang naskah akademiknya, tebal sekali. Di atas 75 halaman lah yang sudah saya baca itu. Jadi angket itu jalan. Tinggal, kan, itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan,” kata Mahfud usai berolahraga di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Mahfud mengatakan para anggota dewan yang ingin terlibat atau menandatangani pengajuan angket itu harus membaca naskah akademiknya.

“Ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu,” kata Mahfud.

Ia meyakini rencana angket ini tidak akan mandek di tahap pengusulan. Prediksinya, perdebatan alot akan terjadi di tahap persetujuan.

“Kalau saya melihat semangatnya itu tidak akan mandek untuk tahap pengusulan, ya. Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah mau dilanjutin usul ini, atau tidak. Itu nanti semua partai akan ikut, nah nanti kita lihat di situ,” katanya.

Mahfud sebelumnya juga menjelaskan tidak ada kaitan langsung antara hak angket dugaan kecurangan pemilu dengan pemakzulan presiden.

Ia berkata yang diselidiki dalam hak angket adalah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan beberapa undang-undang, bukan pasangan calon maupun KPU.

“Yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU, yang dipersoalkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi, tentu saja, dalam praktiknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK,” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu,” lanjut dia “tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden.”

Eks Ketua MK ini menjelaskan jika dalam penggunaan angket itu ditemukan lima hal, di antaranya berkaitan dengan korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, proses pemakzulan bisa dijalankan.

Namun, ia mengatakan proses pemakzulan bakal memakan waktu panjang.

“Yang itu diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama. Oleh sebab itu, angket yang sekarang ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan,” ujar dia.

Mahfud mengaku telah membaca naskah akademik untuk mengajukan hak angket Pemilu 2024.

Tiga anggota DPR dalam paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (5/3), telah mendorong hak angket. Mereka yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.

Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.

Selama mengikuti pemilu pasca reformasi, Luluk secara khusus mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang sebrutal selain Pemilu 2024.

“Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk. *** (yoa/cnni/wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *