RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan sela, dismissal atau lanjut, Selasa-Rabu (4-5/2). Hakim MK Saldi Isra yang menyebutkan, dalam sidang tersebut akan diputuskan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlanjut ke tahap berikutnya atau dihentikan (dismissal).
“Jadi, pekan depan akan diucapkan sidang putusan sela, dismissal atau lanjut pada 4-5 Februari. Semua pihak akan dipanggil untuk mendengar keputusan, apakah perkara mereka lanjut atau tidak. Bagi yang lanjut, akan ada pemanggilan dari MK,” ujar Saldi.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menegaskan, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota yang digugat akan menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan MK.
“KPU Riau dan kabupaten/kota yang digugat di MK akan menghadiri sidang putusan sela Pimpinan MK, “ kata Nugroho, Jumat (31/1).