Politisi Golkar Suparman Sebut Syamsuar Langgar AD/ART Partai

RRINEWSS.COM- Pekanbaru  – Permasalahan pergantian sekretaris DPD I Partai Golkar Riau serta pelaksanaan Musda yang tak kunjung dilaksanakan membuat politisi senior Partai Golkar bersuara.

Suparman mengkritisi kepemimpinan Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar dan menuding Syamsuar memimpin dengan ugal-ugalan serta melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan Suparman imbas Syamsuar yang telah tiga kali melakukan perombakan susunan personalia pengurus partai Golkar semasa memimpin Golkar. Terakhir, posisi Sekretaris DPD I Golkar Riau, Indra Gunawan Eet digantikan oleh Parisman Ihwan.

Tiga perombakan SK pengurus tersebut antara lain Nomor : Skep 21/DPP/Golkar/V/2020, Nomor : Skep 866/DPP/Golkar/VII/2024, dan Nomor : Skep 48/DPP/Golkar/I/2025.

Padahal kata Suparman di dalam AD/ART diatur bahwa perombakan pengurus hanya boleh dilakukan dua kali.

“Tiga kali perombakan pengurus, bahkan dua kalinya di tahun 2024 ini. Menurut AD/ART itu mengubah susunan pengurus itu hanya dua kali, yang pertama dalam proses Musda itu sendiri, itulah namanya penggantian pengurus lama ke pengurus baru, itu sah. Dan yang kedua, boleh dilakukan pergantian apabila dilakukan dengan cara rapat pleno diperluas, harus dihadiri seluruh pengurus dan terlibat DPD II Syamsuar tak melakukan itu, dan seenaknya tiga kali mengubah susunan pengurus,” tegas Suparman, Rabu (15/1/2025).

“Maka ada mal administrasi yang dilakukan bertentangan dengan AD/ART. Kalau ada mal administrasi, maka kita pertanyakan dan gugat PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela) Syamsuar,” katanya lagi.

Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu ini menuding, bahwa Syamsuar mengurus Golkar Riau hanya dengan kemauannya sendiri tanpa memperhatikan AD/ART Golkar.

“Dia tak paham AD/ART, itu kan harus jadi acuan dalam melaksanakan organisasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung kepemimpinan Syamsuar dalam menentukan posisi Wakil Ketua DPRD Riau. Dimana, menurut Suparman seharusnya yang menduduki posisi tersebut adalah Sekretaris DPD I, bukan kepada anggota lain.

“Harusnya kan Sekretaris (Indra Gunawan Eet) yang menduduki posisi itu, bukan yang lain. Lagi-lagi kan ini persoalan senang tak senang Syamsuar, personal. Lantas, saudara sekretaris sudah legowo, masih disikat lagi jabatan sekretarisnya, diganti tanpa proses rapat pleno diperluas itu,” katanya lagi.

Selain itu, Suparman juga menyinggung keabsahan kepengurusan DPD I dibawah komando Syamsuar saat ini. Dimana dalam AD/ART disebutkan Musda Provinsi dilakukan selambat – lambatnya 3 bulan setelah Munas.

“Munas pada tanggal 21 Agustus 2024, seharusnya Musda telah dilakukan selambat lambatnya 21 November 2024. Jadi kita pertanyakan keabsahan kepengurusan saat ini,” tegas Suparman.

Memang, kata Suparman, kepengurusan Ketum Airlangga sebetulnya berakhir pada 15 Januari 2025, namun karena Munas di percepat 21 Agustus, dan terpilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketum, maka berjenjang hingga ke daerah harus tetap mengacu pada AD/ART, yakni Musda dilakukan 3 bulan setelah Munas.

“Memang SK Syamsuar itu 18 Mei 2020 sampai 2025, namun di SK itu tidak berpijak dan mencantumkan tanggal berakhir, namun periodesasi. Maka ketika sudah Munas, seharusnya Musda dilakukan selambat lambatnya tiga bulan setelah Munas,” katanya.

Maka, kata Suparman, seharusnya Musda Golkar Riau tidak lagi diselenggarakan oleh Syamsuar, melainkan diambil alih DPP Golkar.

“Pengurus sekarang itu tidak bisa melakukan Musda, dan seharusnya tidak bisa mengusulkan perubahan ketiga komposisi kepengurusan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Golkar Riau, DPP Golkar mengeluarkan SK pengesahan komposisi personalia DPD I Golkar (hasil perubahan ke 2).

SK nomor : Skep-48/DPP/Golkar/2025 ino ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjend Sarmuji pada 8 Januari 2025.

Dalam SK tersebut dibunyikan bahwa SK tersebut dikeluarkan memperhatikan surat DPD I Golkar Riau Nomor : 45/DPD/Golkar/R/XII/2024 tanggal 9 Desember tentang permohonan perubahan pengurus DPD Golkar Riau.

Dari komposisi yang di sahkan di SK terbaru, ada perubahan dari posisi Sekretaris yang semula dijabat Indra Gunawan Eet kini dijabat Parisman Ihwan.
Sementara untuk Ketua masih dijabat Syamsuar dan Bendahara masih dijabat Nuraini. Nama Indra Gunawan Eet sendiri tidak termasuk lagi sebagai pengurus DPD I di SK perubahan tersebut. Sementara untuk nama-nama pengurus lainnya tidak banyak mengalami perubahan. ***cakaplah