RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Tiga pasangan calon tiga daerah di Riau mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dari dari website resmi MK, tiga paslon daerah yang mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar.
Di Rohil, pasangan yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan, di Kuansing Adam-Sutoyo, dan Yuyun-Edwin di Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten kota.
Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota KPU Riau Abdul Rahman mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.
Sementara itu, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengaku, jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran kabupaten harus siap.
“Wajib siap. Karena posisinya (KPU) termohon kan bang. Saat ini kami fokus ke rekap hasil pilgub 2024 dulu. Usai itu akan fokus ke tahapan perselisihan hasil pilkada 2024,” katanya.*** cakaplah