Tujuh Paslon Pilkada Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

RRINEWSS.COM-  Pekanbaru —  Sebanyak tujuh pasangan calon di tujuh daerah di Riau sudah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah calon walikota Pekanbaru dan Dumai juga mengajukan gugatan.

Sebelumnya lima paslon daerah di Riau mengajukan seperti Rokan Hilir, Kuansing dan Kampar, Siak dan Rohul.

Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan bertambah yakni dari Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.

Diakses Sabtu (7/12/2024) pagi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Dumai tahun 2024, Pemohon dari pasangan Ferdiansyah dan Soeparto.

Kemudian, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Pekanbaru tahun 2024, datang dari calon nomor urut 1 Muflihun dan Ade Hartati.

Sebelumnya gugatan juga dilakukan oleh calon bupati Siak Alfedri-Husni Merza yang diajukan Jumat (6/12/2024) Pukul 13.58 WIB.

Selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, Pemohon oleh pasangan Kelmi Amri-Asparaini, yang diajukan Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.

Hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir juga digugat oleh calon bupati petahana Afrizal Sintong-Setiawan. Gugatan dimasukkan pada Kamis (5/12/2024). Hal yang sama juga di Kabupaten Kampar.

Gugatan dilakukan oleh pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Serta Pilkada Kuantan Singingi oleh pasangan Adam-Sutoyo.

Sebelumnya, komisioner KPU Riau Abdul Rahman mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau lainnya Nugroho Noto Susanto mengaku jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran Kabupaten harus siap.

“Wajib siap. Karena posisinya (KPU) termohon kan bang. Saat ni kami fokus ke rekap hasil pilgub 2024 dulu. Usai tu akan fokus ke tahapan perselisihan hasil pilkada 2024,” katanya. *** cakaplah