RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Komisioner KPU Provinsi Riau, Nahrawi mengatakan, sebanyak 7 dari 12 daerah di Riau akan dilakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 hari ini, Kamis (2/5/2024).
Hal ini dikarenakan 7 kabupaten/kota tersebut tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih itu adalah Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kampar.
Sementara yang masih berproses di MK adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Meranti, Indragiri Hulu dan Kota Dumai. Lima daerah ini belum dilakukan penetapan.
Nahrawi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 17 dan pasal 23 PKPU nomor 6 tahun 2024 yang menerangkan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya tidak ada PHPU melaksanakan penetapan perolehan kursi terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dari MK.
“Pada tanggal 29 April 2024 KPU telah menerima surat dari MK nomor 2384/HP.10.04/2024 hal jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Nahrawi, Kamis (2/5/2024).
Adapun jadwal pelaksanaan rapat pleno di Pelalawan pukul 20.00 WIB lokasi kantor KPU Pelalawan. Selanjutnya Pekanbaru pukul 19.30 WIB lokasi kantor KPU Pekanbaru (masih tahap konfirmasi).
Kemudian Bengkalis pukul 20.00 WIB, lokasi kantor KPU Bengkalis. Selanjutnya Siak pukul 14.00 WIB, lokasi gedung LAM Siak. Indragiri Hilir pukul 20.00 WIB lokasi hotel TOP 5.
Kemudian Kuansing dimulai Pukul 15.00 WIB, lokasi aula KPU Kuansing dan terakhir Kampar pukul 14.00 WIB lokasi aula Kantor Bupati.***(ckp)