RRINEWSS.COM- Upaya perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika mencatat keberhasilan besar. Bareskrim Polri berhasil mencegah masuknya barang haram bernilai total Rp 137.480.562.000 ke lingkungan sosial masyarakat.
Langkah nyata ini dibuktikan dengan tertangkapnya Indra Bayu dan Solihin, Selasa (16/6/2026) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya merupakan buronan kasus peredaran 48 kg sabu, 15 kg ketamin, serta 20.000 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menggarisbawahi dampak sosial dari pengungkapan kasus ini. Penyitaan tersebut mencegah lahirnya ribuan korban baru.
“Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Ancaman masif ini berawal dari awal Mei 2026 ketika Nabil (kini berstatus DPO bersama Erwin, Atuk Ham, dan WN Malaysia bernama WAN) merekrut Indra Bayu untuk mengambil 45 bungkus sabu.
Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan permufakatan jahat tersebut. “Sekitar pertengahan Mei 2026, Indra Bayu meminta Solihin untuk mencarikan dan menyewa speed boat yang akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan narkotika tersebut. Kepada Solihin disampaikan bahwa speed boat tersebut akan digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Atas bantuannya tersebut, Solihin dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” jelasnya.
Setelah menyerahkan dana Rp 30.500.000, 15 Mei 2026, Solihin memberikan perahu cepat di Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
Tanggal 17 Mei 2026, Indra, Erwin, dan Nabil berlayar ke Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia. Sehari kemudian, mereka menjemput 2 kardus warna hitam seberat 64 kilogram. Aksi nekat ini tercium petugas saat memasuki batas perairan, 18 Mei 2026.
“Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus yang berisi narkotika,” urai Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian tidak membiarkan para pelaku menikmati udara bebas terlalu lama demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut,” papar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Selasa (16/6/2026) pukul 00.05 WIB, rumah orang tua target di Desa Muntai, Kecamatan Bantan diawasi ketat.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu,” sambungnya.
Setengah jam berselang, petugas mengamankan penyedia perahu. “Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, aparat keamanan membuktikan komitmen tanpa lelah untuk memutus rantai peredaran obat terlarang demi menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa. ***(ant)
