BK DPRD Bengkalis Rekomendasikan Nonaktifkan Ketua dan Wakil Ketua I

BENGKALIS RRINEWSS.COMBadan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis akhirnya mengeluarkan rekomendasi menonaktifkan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial usai memproses mosi tidak percaya yang dilayangkan 37 Anggota DPRD Bengkalis.

Rekomendasi ini kemudian sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu dan memberhentikan Ketua dan Wakil I Ketua DPRD Bengkalis.

Hal ini diungkap Sofyan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut dia, dengan kesepakatan pada paripurna rekomendasi BK tersebut terjadilah kekosongan dua pimpinan DPRD dari partai PKS dan Golkar.

Berdasarkan tata tertib DPRD Bengkalis pasal 55 yang berbunyi ketika Ketua atau pimpinan diberhentikan, maka pimpinan tersisa bermusyawarah untuk menentukan pimpinan sementara. Kemudian hasil musyawarah tersebut disampaikan dalam paripurna.

“Semalam kita gelar kembali paripurna untuk menentukan pimpinan sementara. Anggota DPRD sepakat menunjuk saya sebagai pimpinan sementara menakhodai lembaga ini sampai nanti partai asal dua pimpinan tadi menunjuk pimpinan definitif yang baru,” terang Sofyan, Jum’at (22/9/2023).

Dengan adanya pimpinan sementara ini tujuannya agar roda organisasi DPRD ini tetap berjalan. Karena saat ini banyak agenda dan rapat rapat yang harus dilaksanakan guna kepentingan masyarakat banyak.

Hasil rapat paripurna kemarin akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis. Sekwan akan menyampaikan kepada partai asal kedua pimpinan yang diberhentikan ini untuk menunjuk pimpinan baru.

“Mekanisme ini tentu dijalankan oleh Sekwan, Sekwan yang akan menyampaikan kepada partai asal dua pimpinan sebelumnya,” jelas Sofyan.

Sekwan yang akan menyurati partai asalnya untuk melakukan pergantian pimpinan dari partai tersebut. Juga akan menyurati Gubernur Riau terkait hasil paripurna tersebut.

Tentu sesuai dengan ketentuan yang ada ini akan disampaikan Sekwan kepada partai asal dua pimpinan ini dan Gubernur. Untuk kekosongan dua pimpinan ini tergantung partai asal kapan menunjuk pengganti dua pimpinan tersebut,”pungkasnya.***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *