RRINEWSS.COM- BENGKALIS- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis, Rabu (24/1/24) berhasil mengungkap kasus peredaran perusak saraf narkotika jenis sabu-sabu.
Seorang tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 01.00 WIB, H alias Herman (38), seorang buruh harian lepas di rumahnya Kelurahan Damon, Bengkalis.
Tersangka H diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar daerah Parit Bangkong, Kelurahan Damon.
Polisi sempat kwalahan karena tersangka berusaha melarikan dalam upaya penangkapan. Penggeledahan di rumahnya petugas menemukan beberapa barang bukti, termasuk 3 paket plastik diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,8 gram, 1 unit HP, bungkus rokok, gunting press, gunting potong, dan uang senilai Rp60 ribu.
“Hasil tes urine menunjukkan Herman positif menggunakan metamphetamine,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Kamis (25/1/24).
Tersangka Herman dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(dik/rtc)