RRINEWSS.COM- BENGKALIS- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Pendidikan, Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana (Banlak), Kabupaten Bengkalis.
Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang meresahkan terkait transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah AY alias Yono (36), seorang petani yang tinggal di rumah tersebut Sabtu (1/6/24) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita 49 paket plastik siap edar yang diduga mengandung perusak saraf jenis sabu seberat 20,74 gram, bersama dengan barang bukti lainnya seperti HP, kotak paket hitam, dan uang tunai sejumlah Rp660 ribu.
Demikian diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/24).
Disebutkan Hasan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Sumatera Utara (Sumut) dan dikirim melalui ekspedisi bus ke Riau.
“Dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang sudah meresahkan,” ungkap Iptu Hasan.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan langkah-langkah penindakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***(dik/rtc)