Kejari Bengkalis Hentikan Tuntutan Lewat Keadilan Restoratif

RRINEWSS.COM- Bengkalis – Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan penuntutan perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu terhadap tiga orang tersangka lewat keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan itu diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada Kajati Riau dan Jampidum Kejaksaan Agung RI. Lewat video conference, Selasa (21/1/2025), ekspose pengajuan penghentian penuntutan akhirnya disetujui Kajati dan Jampidum.

Tersangka sendiri masing-masing Eri Yanto alias Eri Lelek Bin San Rahmat, Feri Hendra Hamid alias Feri Bin Abdul Hamid, dan Junaidi alias Adi Bin (alm) Azhar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo menyatakan beberapa alasan pihaknya mengajukan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pertama, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Tersangka tidak pernah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kemudian, para tersangka adalah pribadi yang baik dan aktif dalam masyarakat serta rajin beribadah. Keluarga para tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” ucapnya seperti disampaikan Kasi Intel Resky Pradhana Romli dalam press release.

Menurutnya, alasan penghentian penuntutan tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan profiling terhadap para tersangka guna mengetahui aspek-aspek substantif kehidupan keseharian tersangka di tengah keluarga maupun masyarakat sekitar.

“Bahwa pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan karena telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” terang Resky lagi.

Setelah penghentian penuntutan, para tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam di mana pelaksanaannya juga akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Resky mengklaim, penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Namun, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” pungkas Kasi Intel Resky Pradhana Romli.

Informasi tambahan, tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu ini diringkus Polres Bengkalis pada Kamis (13/9/2024). Dari ketiganya diamankan barang bukti 0,12 gram sabu, satu buah kaca pirek berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu. *** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *