BENGKALIS RRINEWSS.COM – Oknum personel Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, BA, diduga meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus narkotika. Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu terancam dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian jika terbukti bersalah.
Saat ini BA sudah diamankan oleh Polres Bengkalis dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Dia menjalani pemetisan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bengkalis terkait Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, pemeriksaan terhadap BA masih terus berjalan. Polda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap personel yang terlibat pidana dan melakukan pelanggaran kode etik.
“Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan,” ujar Nandang, Rabu (10/5/2023).
Nandang menjelaskan, BA diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II
Pekanbaru pada Sabtu (6/5/2023), ketika pulang dari luar kota. “Yang bersangkutan ditempatkan di ruang Patsus sejak tanggal 8 Mei,” kata Nandang.
Untuk mengungkap keterlibatan BA, kata Nandang, Polres Bengkalis juga telah memeriksa beberapa orang saksi. “Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya,” ungkapnya.
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menegaskan, sanksi tegas menanti BA jika dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah. “Terancam di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Nandang.
Untuk diketahui, dalam perkara ini oknum jaksa berinisial SH juga diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023). SH merupakan istri dari Bripka BA.
Kedua oknum aparatur penegak hukum ini diamakan berdasarkan laporan yang masuk ke kejaksaan dan kepolisian. Diduga BA menjadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba.
Saat ini kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Setelah diusut, perkara itu termyata ditangani oleh SH.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul
Simaremare menyebut proses yang dilakukan kepada SH sebagai respon cepat kejaksaan untuk mencari tahu keterlibatan SH atau tidak. Kejati tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah.
SH langsung ditelepon, dan ketika itu dia mengaku masih berada di luar kota. Pihak Kejati Riau meminta SH untuk datang ke Kejati Riau jika sudah sampai di Pekanbaru.
“Ketika sudah di bandara, kita amankan. Supaya tidak ada urusan lain dulu,” ucap Marcos.
Sesampai di Kejati, SH langsung diinterogasi terkait apakah dirinya ikut menangani kasus tersebut, yang akhirnya diakui oleh SH. Tidak hanya itu, SH juga mengakui kalau dirinya mengenal seseorang yang disebutkan dalam kasus tersebut.
“Kita langsung klarifikasi, malam itu (Kamis malam) selesai. Besoknya kita laporkan ke pimpinan. Pimpinan memerintah untuk lakukan pemeriksaan di Pengawasan,” kata Marcos.
Menurutnya, tim jaksa pengawasan juga akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini. Termasuk pelapor, terlapor, termasuk orang-orang terkait lainnya.
Dari pemeriksaan itu, kata Marcos, akan diketahui apakah memang ada keterlibatan SH atau ada pelanggaran disiplin yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ***cakaplah