PN Bengkalis Vonis Seumur Hidup Pemilik Pil Ekstasi 80.000 Butir

RRINEWSS.COM- Bengkalis – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga berdomisili di Penampar Desa Deluk atas kasus peredaran narkotika skala besar. Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara permufakatan jahat, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aldi Pangrestu, S.H., dengan anggota Rentama P.F. Situmorang, S.H., M.H., dan Tia Rusmaya, S.H, dalam putusan sidang dibacakan pada Rabu (26/2/25) lalu dengan Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bls mengungkap bahwa Syahrul merupakan bagian dari sindikat besar narkotika. Syahrul berperan menerima dan mengedarkan belasan kilogram pil ekstasi yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Mesri.

Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ulwan Maluf, Jumat (7/3/25) petang.

“Dari fakta persidangan, Syahrul terbukti telah lebih dari delapan kali menerima dan mengirimkan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dari Pantai Penampar Bengkalis ke Sei. Pakning Bengkalis. Dalam perkara ini, barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 Kg,” ungkap Ulwan.

Vonis berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus upaya untuk membersihkan Bengkalis dari peredaran barang haram ini. Generasi muda harus diselamatkan. Dengan hukuman seumur hidup ini, Bengkalis semakin tegak dalam perang melawan narkotika.

Sebelumnya Muhammad Syahrul didakwa bersalah secara bersama-sama dengan pelaku lain MA alias Arif dan aA alias Nan (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekira Pukul 19.30 WIB diamankan petugas mengangkut puluhan ribu perusak saraf itu di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.***(dik/rtc/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *