RRINEWSS.COM -BENGKALIS- Petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menyita barang-barang diduga hasil penyelundupan dari luar negeri berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/1/24) sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang-barang luar negeri itu diangkut menggunakan sedikitnya delapan sampai sembilan truk besar, diamankan petugas di Jalan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari (Pakning).
Tidak tanggung-tanggung, nilai barang diyakini tanpa dokumen yang sah, ditaksir mencapai Rp5 miliar. Dan akan dikirim ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Mogel), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.
Sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).
Kemudian, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop).
Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes miniluman berbagai merek dan jenis.
Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil. Tidak hanya barang bukti itu, petugas juga mengamankan truk angkutan barang.
Selain mengamankan barang bukti bernilai miliaran, polisi juga meringkus empat tersangka berasal dari Kota Batam. Mengaku sebagai pemilik barang, JWH dan BP. Kemudian dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi. Sedangkan para sopir angkutan berstatus sebagai saksi-saksi.
“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didamping Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1/24).
Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.
Selain dari empat tersangka itu, dari kasus yang sama turut diamankan seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun.*** riauterkini