RRINEWSS.COM- BENGKALIS — Polda Riau memenangkan gugatan praperadailan tersangka korupsi bank pelat merah senilai Rp 46 miliar lebih di Bengkalis. Itu artinya penetapan tersangka sah dan pelaku, ER tetap ditahan.
Gugatan dilayangkan ER setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan ia tersangka korupsi penyaluran kredit KUR. ER tak terima dan melawan lewat proses peradilan terkait status tersangka yang ia sandang.
Lewat proses sidang hakim tunggal Jimy Maruli, penyidik memenangkan gugatan. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum dan menolak gugatan tersangka pada Rabu (3/4). “Menolak permohonan gugatan praperadilan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum,” bunyi putusan seperti dikutip detikSumut, Sabtu (6/4//2024).
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Pertama yakni soal proses penyelidikan dan penyidikan terkait termohon telah menemukan alat bukti, lalu saksi, keterangan ahli hingga penetapanya sah.
“Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup. Ini berdasar ketentuan Pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum,” bunyi pertimbangan majelis.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyatakan Bidkum dan Ditreskrimsus memang atas praperadilan tersangka.
“Dengan demikian Bidkum Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau menang. Untuk tersangka tetap ditahan,” katanya.
Sebelumnya Polda Riau mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN di Pekanbaru ke 450 debitur secara fiktif. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 46 miliar.
Informasi diterima detikSumut, kasus itu diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2022 lalu. Polisi menduga kuat ada dugaan penyimpangan dana bank BUMN kantor cabang Bengkalis oleh tersangka DS dan ER.*** (astj/dtc/astj)