RRINEWSS.COM -BENGKALIS- Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis neringkus seorang tersangka maling spesialis laptop di Kecamatan Bengkalis.
Tersangka berinisial MAK (21), diamankan polisi Rabu (10/7/24) pagi di rumahnya Desa Sungai Alam. Tersangka MAK diduga pelaku pencurian laptop di kamar kos yang terjadi pada 9 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak dinding kamar kos terbuat dari triplek menggunakan paku dan kemudian mengambil laptop milik korban.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas,” ungkap Kasat AKP Gian, Rabu (10/7/24).
Selain tersangka MAK, petugas juga mengamankan satu unit laptop dan tas diduga hasil pencurian.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka MAK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.***(dik)