Tabrakan dengan Waka DPRD Bengkalis, Sopir Innova jadi Tersangka

Bengkalis —  Kecelakaan di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, berujung penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Reborn karena hasil tes urine positif narkoba.

Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan ini menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia menjelaskan, kecelakaan bermula saat Innova Reborn yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.

“Sesampainya di lokasi, pengemudi diduga mengalami microsleep hingga kendaraan hilang kendali dan masuk ke jalur berlawanan,” jelas Shandra, Rabu (1/4/2026).

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23) dengan penumpang H.F.P. (37). Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian itu, pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan kanan. Sementara penumpangnya mengalami nyeri di bagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan medis. Pengemudi Innova Reborn sendiri mengalami luka pada bibir dan memar di bagian dahi.

Dalam proses penyelidikan, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi A.N. dan satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif narkotika, sementara satu penumpang lainnya R.P. negatif. Adapun pengemudi Fortuner dipastikan negatif.

“Dari hasil gelar perkara, microsleep yang dialami pengemudi diduga dipengaruhi penggunaan narkotika sehingga mengurangi konsentrasi saat berkendara,” ungkapnya.

Polisi pun menetapkan A.N. sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Saat ini, Satlantas Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *