RRINEWSS.COM- BENGKALIS- Diduga gara-gara terlibat sebagai pengedar perusak saraf jenis narkotika sabu-sabu, WIS, pria paruh baya, ternyata seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis, terpaksa dicokok Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis.
WIS berumur 50 tahun tersebut, diketahui bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diamankan petugas pada Rabu (24/1/24) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti antara lain, 6 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu-sabh dengan berat total 0.84 gram, HP dan uang termasuk uang tunai Rp175 ribu.
Selain tersangka WIS, petugas juga mengamankan seorang temannya, F (43), yang bekerja sebagai buruh.
“Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika, dengan peran sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti turut disita sebanyak enam bungkus pek diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin (29/1/24) siang.
Keterlibatan oknum ini, setelah sebelumnya Tim Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka AS yang kedapatan memiliki sebungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.21 gram.
“Dari interogasi terhadap AS, diketahui bahwa sabu-sabu miliknya diperoleh dari tersangka WIS,” imbuh Kasat.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi metamphetamine. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.***(dik/rtc)