RRINEWSS.COM- DUMAI– Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan dua pelaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 4,6 Kg yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau.
Kemudian barang tangkapan itu dimusnahkan bersama unsur kejaksaan, Pemko Dumai, BNN, BPOM di halaman belakang Polres, Kamis (25/04)
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto didampingi Kepala BNN Dumai, Asisten Pemerintah Setdako Yusrizal, Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, menjelaskan penangkapan kedua tersangka dan 4,6 kg sabu pada, Sabtu (30/03) lalu pukul 23.15 WIB di persimpangan Jalan Antara Jalan Wan Amir menuju pelabuhan TPI Purnama Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.
Tersangka ZA (46) warga Ujung Tanjung, Rokanhilir dan MIY (27) warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rokanhilir.
Kata kapolres menjelaskan mereka berdua menjemput sabu tersebut di Dumai kemudian akan mengantarkan ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor All New N-Max Nopol BM 5861 PG warna hitam.
Pada tanggal 30 Maret 2024 tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi ZA berada di pelabuhan TPI, kemudian pukul 23.00 WIB pelaku keliatan berboncengan dengan MIY di Jalan Wan Amir.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melihat adanya bungkusan plastik kuning terjatuh dari motor. Ketika dibuka terdapat banyak lapisan yang terakhir plastik asoi berwarna hitam kemudian ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik warna hijau.
Bertuliskan huruf cina dan tulisan Yushan. Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) JO 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ant)