ARUK Dukung Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Jaksa Agung dan Polisi

RRINEWSS.COM- Dumai — Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP., saat memberikan keterangan di Sekretariat ARUK Dumai, Senin (13/7/2026).

Menurut Riski, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Karena itu, ARUK menyatakan siap berada di garis terdepan dalam mendukung aparat penegak hukum menjalankan tugasnya.

“Kami ARUK Kota Dumai berdiri di garis terdepan mendukung penuh Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada satu orang pun di Republik Indonesia yang kebal hukum,” tegasnya.

Riski menegaskan, dukungan tersebut berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Ia menyebut Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur bahwa setiap pelaku korupsi harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Ia juga menilai Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami percaya penuh terhadap profesionalisme Kapolri dan Jaksa Agung. Kedua institusi ini merupakan benteng penting dalam mewujudkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ARUK juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Riski berharap tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun institusi penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas legalitas dan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Biarkan Polri dan Kejaksaan bekerja sesuai aturan hukum. Jangan ada intervensi dan jangan ada tekanan politik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

ARUK menilai segala bentuk upaya yang dapat melemahkan institusi penegak hukum berpotensi menghambat pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan bertanggung jawab.

“Mari kita dukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat,” pungkas Riski.***(rls)