Dumai — Satu orang Warga negara Malaysia, Muhammad Syafiq (22), segera menghadapi meja hijau setelah tertangkap membawa puluhan ribu butir psikotropika jenis Happy Five. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, Senin (13/4/2026).
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari Dumai dan hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Proses pelimpahan tahap kedua ini mendapat pengawalan ketat dari penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus. Barang bukti utama yang diserahkan meliputi tiga koper hitam, tiga plastik bening, dan tiga karung.
Penyidik juga melampirkan sampel 815 butir psikotropika hasil uji laboratorium, satu unit telepon seluler, paspor atas nama Muhammad Syafiq, serta uang tunai sebesar Rp1.715.000. Pemeriksaan tersangka dan barang bukti ini dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung dan Kejari Dumai di Kantor Kejari Dumai.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Syafiq mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir dari seorang rekannya yang juga warga Malaysia bernama Abu Faiz. Jaringan lintas negara ini berupaya memanfaatkan jalur laut dan darat untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” jelas Eko.
Aplikasi Zangi saat ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Langkah pemblokiran ini turut membatasi ruang gerak sindikat kejahatan yang kerap menggunakan platform digital tak berizin untuk melancarkan aksinya. ***






