BNN Tangkap 29,9 Sabu Libatkan Mertua dan Menantu

RRINEWSS.COM- Dumai —  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Polisi Marthinus Hukom, menegaskan kepada para bandar dan produsen narkoba untuk tidak berani mengedarkan barang terlarang di Indonesia. Menurutnya, negara akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas sindikat narkotika.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Komjen Marthinus dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Bengkalis, Provinsi Riau, di mana pihak BNN berhasil menyita 29,9 kilogram sabu di Dermaga Pos TNI AL, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, pada Senin (7/10/24).

“Konferensi pers di Dumai ini bertujuan agar masyarakat merasakan komitmen dan kolaborasi yang kuat antara BNN, Polri, dan aparat terkait dalam memerangi jaringan narkoba,” kata Marthinus.

Dia menekankan pentingnya sinergi antara semua aparat untuk menutup akses para pelaku kejahatan yang berusaha menyelundupkan narkoba melalui perbatasan dengan Malaysia.

Dalam konteks darurat narkoba di Indonesia, yang tercatat memiliki 33 juta orang terjerat narkotika pada tahun 2023,

Marthinus menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengatasi peredaran narkoba. “Ancaman ini sangat merusak generasi muda dan perekonomian negara,” ujarnya.

Dalam operasi di Bengkalis, BNN menangkap tiga pelaku pengedar narkoba, termasuk seorang tokoh masyarakat berinisial A yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang.

Dua pelaku lainnya, K dan S, berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram sabu.

Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diolah oleh BNN. Tim BNN berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai membawa narkoba dan menangkap K, yang saat itu sedang mengemudikan mobil dengan dua karung berisi sabu. Selanjutnya, S juga ditangkap saat menjemput narkoba yang dikirim dari Malaysia.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa S telah enam kali terlibat dalam serah terima narkoba atas perintah A. Saat ini, menantu S yang berinisial N masih dalam pengejaran.

A, sebagai pengendali jaringan, ditangkap di rumahnya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dia mengaku telah mengatur pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia sebanyak enam kali.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk tokoh masyarakat. BNN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap individu atau tokoh yang menunjukkan perilaku mencurigakan dan memiliki kekayaan tidak wajar. ***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *