Hasil Perbaikan  Administrasi Tiga Bapaslon Pilkada Dumai, Dinyatakan Memenuhi Persyaratan

RRINEWSS. COM— DUMAI- Komisi pemilihan umum (KPU) telah menggelar rapat pleno, hasil penelitian persyaratan admisintrasi perbaikan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali kota Dumai, dan Wakil Wali kota Dumai, pada Sabtu (14/09/2024)

Rapat admisintrasi perbaikan tiga Bapaslon Wali kota Dumai, dan Wakil Wali kota Dumai‎, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Dumai, 2024, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Dumai, Zulfan dan dihadiri seluruh komisioner KPU Dumai.

Ketua KPU Dumai, Zulfan menerangkan, berdasarkan Pleno,hasil penelitian persyaratan admisintrasi perbaikan‎, tiga Bapaslon Wali kota Dumai, dan Wakil Wali kota Dumai‎, yakni Paisal- Sugiyarto, kemudian Ferdiansyah- Soeparto serta Eddy A Mohd Yatim- Almainis semuanya telah memenuhi persyaratan (MS)

“Tiga Bapaslon Wali kota Dumai, dan Wakil Wali kota Dumai‎, telah memenuhi persyaratan, dan kami telah umumkan ke Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id‎, sekaligus tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.

Zulfan menerangkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Diterangkanya, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau PasanganCalon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota

Dumai Tahun 2024 melalui, Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman, https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara, memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” dan memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

“Bisa juga secara luring ke Kantor KPU Kota Dumai dengan alamat Jl. Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai,” imbuhnya.

Zulfan mengaku, ‎dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024, KPU Kota Dumai mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir.

” Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai diterima oleh KPU Kota Dumai pada tanggal 15 – 18 September 2024,” pungkasnya. ***(ant)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *