Pengedar Narkoba Ditangkap di Indo Kost

RRINEWSS.COM–  Dumai — Razia yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kota Dumai di Indo Kost Jalan Jenderal Sudirman berbuntut panjang,karena turut mengamankan seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka bermula saat razia yang dilaksanakan Satpol PP Dumai, Selasa (13/01/2026) di Indo Kost karena banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan kosan tersebut.

Kendati kosan tersebut terdapat sekuriti, namun tak berarti transaksi narkoba tak bisa dilaksanakan di tempat tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Eko Wardoyo mengungkapkan dalam razia tersebut petugas menemukan adanya tiket bus jurusan Pekanbaru-Dumai.

“Kita yakini, barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru. Sebab pada tiket tersebut pelaku berangkat dari Pekanbaru, Senin (12/01/2026) pukul 20.00 WIB. Pada pagi harinya, Selasa (13/01/2026) ketika dilakukan razia petugas menemukan bong di kamarnya. Ketika diperiksa di badan ditemukan barang haram begitu juga di kamar tempat kosannya,”kata Eko.

Melihat itu, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai Melalui Humas Riski Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah ditahan karena memiliki barang terlarang berupa sabu. Pelaku diamankan oleh petugas Satpol PP kemudian diserahkan ke polres.

Tersangka berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima serta menjadi perantara dalam jual beli.

Dalam penangkapan KMN tersangka narkoba itu turut diamankan dua paket narkotika jenis shabu, 1 alat hisap bong. satu buah kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam. satu unit timbangan digital. satu lembar tisu. satu unit handphone android merk Samsung warna silver.
satu buah mancis. satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu gunting potong.

KMN dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Riski menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika Satpol PP Kota Dumai melakukan giat razia di sebuah Indokost yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman RT.04 Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur Kota Dumai.

Kemudian petugas Satpol PP memeriksa kamar B 01 namun tidak ada orang, lalu Satpol PP meminta kepada pemilik kost untuk membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan dan ketika dibuka kamar dijumpai satu paket diduga narkotika jenis sabu di atas lantai dan 1 buah kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 1 lembar tisu dan 1 unit timbambangan digital.

Kemudian pemilik kost memberitahu kepada Satpol PP bahwa kamar tersebut di huni oleh KMN. ***(ant)