Kadisnaker: Perusahaan Wajib Terapkan UMK per 1 Januari 2026

RRINEWSS.COM-  Dumai — Dinas Tenaga Kerja Kota (Disnaker) Dumai mengingatkan perusahaan untuk menerapkan pembayaran gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disepakati dan disahkan Gubernur Riau per 1 Januari 2026.

Penegasan ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Dumai Muhammad Zakir, Senin (5/01/2026) ketika dihubungi media.

“Kita sudah menyampaikan surat secara tertulis kepada seluruh perusahaan di Dumai terkait besaran UMK serta waktu realisasinmya agar gaji dibayarkan sesuai besaran upah tahun 2026 sebesar Rp4.431.174,69,”tegas Zakir.

Pembayaran upah sesuai UMK merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan, dan apabila ada yang tak mengindahkannya, ia meminta pada karyawan melaporkan ke Disnaker agar bisa segera diproses.

Untuk kedepan, Pemerintah Kota Dumai selain akan menerapkan UMK juga membahas Upah Minimum Sektoral Migas (UMSM) dan Upah Minimum Sektoral Pertanian/Perkebunan (UMSP) tahun 2027.

Karena Kota Dumai selain pabrik atau industri juga terdapat sektor migas dan perkebunan.

Ia pun menegaskan, jika perusahaan tidak yang tidak mematuhi kesempatan penerapan upah minimum di Riau, maka siap-siap akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi pasti ada, kalau tidak patuh tentu ada sanksinya sesuatu aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Kami berharap ini menjadi keputusan yang adil. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi tetap kondusif,” katanya.

Zakir mengatakan kebijakan pengupahan 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan dunia usaha

Berikut daftar lengkap UMK Riau 2026

Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85

“Dengan penetapan upah minimum 2026 ini, kami berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” kata Zakir lagi.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *