Kasus Korupsi Bandwidth di Dumai, Kedua Tersangka Diserahkan ke JPU

RRINEWSS.COM- DUMAI – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 rampung. Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka adalah MFZ selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Dumai dan SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, rekanan proyek tersebut.

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (17/5/2024) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, tempat keduanya ditahan.

Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari tim jaksa penyidik ke JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai, Selasa (25/6/2024).

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara (dugaan korupsi) pengadaan bandwidth dengan tersangka MFZ dan SHL,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Andreas Tarigan.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, maka kewenangan penanganan perkara dan penahanan kedua tersangka beralih ke JPU.

“JPU melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari,” kata Andreas.

Setelah surat dakwaan selesai, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Perkara nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” tegas Andreas.

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp305.256.335,71 dari tersangka SHL. Penyitaan itu dimaksudkan untuk asset recovery yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Dumai, Herlina Samosir mengatakan kedua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Caranya, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka SHL sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

Atas permufakatan para tersangka itu menyebabkan ‎kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” singkat Herlina Samosir.*** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *