RRINEWSS.COM- DUMAI — Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemusnahaan ribuan barang bukti (BB) berbagai jenis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di TPA Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (22/05/2024)
Pemusnahan BB mengambil tempat di TPA menimbang barang yang akan dimusnahkan tersebut terdapat pakaian bekas, jaring tangkap ikan serta dokumen kapal yang dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk parfum dalam berbagai merek dan ukuran pemusnahan dilakukan dengan cara melindas dengan alat berat
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas usai pemusnahan barang bukti mengungkapkan jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Katanya barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana khusus hasil penangkapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai sebanyak 277 karung / bags pakaian bekas berbentuk Ballpressed dan 9 koli parfum merk Lattafa dan merk Al-Nuaim dengan volume 3 ml, 6 ml, 100 ml, 200 ml, dan 250 mililiter sebanyak 1.881 botol.
Katanya lagi, dari perkara tindak pidana umum merupakan tangkapan Penyidik PPNS di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa 1 unit alat tangkap jaring trawl dan 1 dokumen kapal yakni Lesen Vesel kapal KM SLFA 5323 GT. 68,08.
Jaksa low profile nan murah senyum ini menambahkan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana pada tahun 2023 hingga saat ini.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Staf Ahli Hermanto Usman, Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S)
Memor Dimas Wonda, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto, Kepala Kabag Log Polres Dumai Kompol Masrial Tanjung, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor BC Dumai Andry Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai
Agus Gunawan serta para kasi dan Kasubbag serta jaksa dan pegawai Kejari Dumai.
Tentuanya dengan giat pemusnahan ini masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.
Eksekusi barang bukti tersebut juga bagian dari implementasi riil atas kebijakan ekonomi perdagangan khususnya perlindungan pasar dalam negeri. ***(ant)