Kena Tilang Elektronik, Kasatlantas Sarankan Menggunakan Cara Ini

DUMAI RRINEWSS.COMSatlantas Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Dalam realisasinya banyak yang bertanya bagaimana cara membayar apabila terkena tilang elektronik ini?

Kapolres Dumai melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Cerita, Ahad (18/06) menjelaskan apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik maka cara pembayarannya bisa melalui Briva ke Bank BRI.

Sedangkan sebelumnya pelanggar menerima surat pemberitahuan melakukan pelanggaran dari kepolisian melalui kantor pos kota Dumai. Selanjutnya mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 7 hari pada web http://etle-riau.info/id/chek data.

Setelah melakukan konfirmasi pelanggar menerima SMS kodre Briva BRI denda tilang. Lain itu, pelanggar melakukan pembayaran Briva ke bank BRI, jika tidak melakukan pembayaran bisa mengikuti sidang mengikuti sidang pada tanggal yang sudah diterima melalui web.

Untuk batas waktunya kata Akira 7 hari, jika melewati maka STNK akan diblokir.
Sejak bulan lalu, Satlantas Polres Duma telah memberlakukan tilang secara elektronik dan manual. Dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas. Lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar.

Nantinya harus membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk. Sebagian dari anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto kendaraan anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran itu tidak salah alamat. Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi STNK bisa diblokir pihak berwajib.

Ketika STNK terblokir, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Dengan ETLE petugas dan pelaku pelanggaran lalu lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai. Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan. Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Untuk lebih optimal penegakan aturan di jalan raya Satlantas Polres Dumai juga memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalulintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement). ***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *