Namun, terdapat batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh masing-masing Paslon, untuk berkampanye hingga 23 November 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan, terkait batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024, sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024.
Ia menambahkan, dalam Keputusan KPU Kota Dumai tersebut, untuk batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024, mencapai total Rp60.370.326.000.
“Ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye sekitar Rp60,3 miliar lebih tersebut, sudah berdasarkan rapat koordinasi dan Fokus group diskusi (FGD) yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh semua Paslon,” katanya, Rabu
Dirinya berharap, dengan adanya Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024, ke tiga Paslon yakni, Eddy A Mohd Yatim dan Almainis nomor urut 1, kemudian Pasangan Ferdiansyah dan Soeparto nomor urut 2 dan pasangan Paisal dan Sugiyarto nomor 3, dapat mematuhinya bersama.
Zulfan menerangkan, untuk Zona dan jadwal Kampanye Paslon, itu sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 306 Tahun 2024, yang mana Zona Kampanye dibagi tiga Zona.
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk Zona 1 itu berada di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai, sedangkan Zona 2 terletak di Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan.
“Untuk Zona 3 itu berada di Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan,” pungkasnya.***(ant)