Malaysia Deportasi 131 PMI Lewat Dumai karena Tersandung Persoalan Hukum

RRINEWSS.COM- Pemerintah Malaysia terus melakukan bersih-bersih terhadap pekerja migran asal Indonesia yang selama ini bekerja tanpa dokumen resmi dan tersandung permasalahan hukum.

Sebanyak 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan hukum di Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (20/9/2025). Proses pemulangan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri.

Pemulangan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan Pos Pelayanan Penempatan dan Pelindungan PMI (P4MI) Kota Dumai, setelah menerima pemberitahuan resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Sebanyak 129 PMI dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, sedangkan 2 orang lainnya berasal dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan, pemulangan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap PMI yang mengalami persoalan di luar negeri.

“Kami memastikan seluruh PMI mendapatkan layanan yang layak, mulai dari pendataan, pemeriksaan kesehatan, hingga difasilitasi kepulangannya ke daerah asal masing-masing,” ujar Fanny, Senin (22/9/2025).

Setibanya di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal, para PMI langsung menjalani serangkaian prosedur. Pemeriksaan dokumen oleh Petugas Imigrasi Dumai.

Dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, registrasi IMEI perangkat elektronik dibantu Bea Cukai dan edukasi terkait risiko bekerja secara nonprosedural

Fanny menjelaskan, dari total 131 orang yang dipulangkan, terdapat 79 perempuan, termasuk 3 anak-anak, serta 52 laki-laki. Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu;

Sumatera Utara 42 orang, Aceh 20 orang, Jawa Timur 25 orang, Jawa Barat 9 orang, Jawa Tengah 6 orang, Nusa Tenggara Timur (8), Nusa Tenggara Barat 4 orang, Sumatera Barat 4 orang, Lampung 4 orang, Riau 4 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Kalimantan Selatan 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, DKI Jakarta 1 orang dan Jambi 1 orang.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, seluruh PMI dipindahkan ke Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai untuk proses pendataan lanjutan dan pengaturan kepulangan ke kampung halaman.

Fanny juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur yang legal dan terdaftar. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi masyarakat juga perlu sadar akan risikonya bila berangkat secara ilegal,” ingat Fanny.*

Penulis : cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *