DUMAI RRINEWSS.COM – Setelah menjalani masa hukuman di Pekanbaru dan Rutan kelas IIB Kota Dumai karena tersandung kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomor serta kasus gratifikasi sebesar Rp50 juta, mantan Wali Kota Dumai H Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS), Rabu (30/08) resmi menghirup udara segar atau bebas dari penjara disambut sang istri Hj Haslinar, Wali Kota Dumai H Paisal, serta puluhan pegawai, mantan pegawai serta unsur partai politik dan masyarakat yang telah menunggu di pintu masuk dan keluar rumat tahanan Jalan Pemasyarakatan, Bumi Ayu, Dumai Selatan.
Mantan wali kota Dumai itu bebas sekira pukul 10.00 WIB yang disambut dengan teriakan allahuakbar dari
masyarakat dan kerabat yang sudah menunggu dari pagi hari.
Zul AS yang mengenakan baju koko berwarna maron dan berpeci hitam keluar didampingi petugas Rutan Dumai.
Beberapa masyarakat yang sudah menunggu di depan pintu masuk Rutan bergantian disalami oleh mantan polisiti
Partai Nasdem ini silih berganti. Tak ketinggalan Wali Kota Dumai H Paisal yang berdiri di sebelah tiang bendera
turut disalami Zul AS didampingi Hj Haslinar kemudian menuju ke mobil untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Menjawab media, mantan Wali Kota Dumai H Zulkifli AS mengungkapkan apa yang dijalani ini merupakan bagian
dari proses kehidupan, tentunya ia berharap pada generasi muda janganlah melakukan sesuatu dengan melanggar
ketentuan pemerintah.
Begitu juga dengan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Dumai agar bekerja dengan baik seusia aturan.
“Sebab sudah pasti semua tidak akan mau sebagaimana yang saya rasakan saat ini. Saya harap hal seperti ini tidak
kembali terjadi,”katanya mengimbau.
Terkait kegiatan keseharian selama di Rutan Dumai, Zul menambahkan banyak yang dilakukan disini. Pastinya
banyak yang bisa dilakukan terutama mendekatkan diri pada Allah SWT.
Selama di Rutan lebih banyak beribadah membaca alquran dan kegiatan positif lainnya.”Dengan memperbanyak
beribadah dan berdoa insyaallah kita diberikan kemudahan dan umur panjang dari Allh SWT,”tutur pria kelahiran
Sungai Pakning ini dengan senyum sumringah.
Ini semua sebagai tempat instropeksi diri, tentuanya harus diambil hikmahnya. “Saya katakan allah sayang
pada saya. Sehingga saya bisa menginstropeksi diri. Tentunya dengan bebas dari tahanan bisa kembali ke
masyarakat dan memberikan terbaik untuk Dumai,”jelasnya.
Wali Kota Dumai H Paisal ketika ditemui menambahkan sangat bersyukur sebab dia merupakan mantan pimpinan
kami. Moga bisa kembali berbaur pada masyarakat dan memberikan kontribusi untuk pembangunan kota Dumai lebih
baik. Ia juga mohon masukan dari senior senior untuk pembangunan Dumai kedepan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bastian Manalu ketika dikonfirmasi menjelaskan tentang keseharian mantan orang
nomor satu itu selama di Rutan lebih banyak beribadah, membaca alquran. Bahkan ketika bulan ramdhan, dia lebih
memperbanyak duduk di masjid untuk sholat tarawih dan tadarus.
“Ia aktif di kegiatan keagamaan dan aktif di masjid,”katanya.
Mantan wali kota Dumai itu menjalani masa penahanan di Rutan Dumai selama dua tahun lebih. Sedangkan sebelumnya menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara kelas I Pekanbaru. Pak Zul As juga mendapatkan remisi kemerdekaan selama sekitar 4 bulan.
Ini kan bebas bersyarat maka untuk selanjutnya beliau wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan untuk pengawasan merupakan kewenangan dari Bapas.
Sebagaimana diketahui Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, mendapat vonis lebih tinggi di kasus mafia anggaran. Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp
250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.
Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018
untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp
50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. ***(tim/ant)