Nakhoda dan 1 ABK Menjadi Tersangka

RRINEWSS.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kepabeanan berupa penyeludupan 277 balepressed atau pakaian bekas dari Malaysia. Perkara ini menetapkan dua tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, SPDP itu diterima jaksa dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Riau. “Kita terima pada Senin (28/8/2023) kemarin,” kata Bambang, Rabu (30/8/2023).

Setiap SPDP mencantumkan nama satu orang tersangka. Dua tersangka itu adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut barang yang diduga ilegal tersebut. “Tersangka inisial A yang merupakan nakhoda dan S sebagai cincu kapal,” kata Bambang.

Bambang menyebut, atas SPDP itu, telah ditunjuk beberapa orang jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai. Nantinya, jaksa itu akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara jika diserahkan PPNS DJBC.

Terhadap kedua tersangka, kata Bambang, disangkakan dengan Pasal 102 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dari informasi dihimpun, pengungkapan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP). Petugas menindak KLM Rajawali GT 125 bermuatan pakaian bekas dan parfum asal Malaysia yang hendak dibawa ke Kota Dumai pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar perairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis.

Penindakan KLM Rajawali bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPB Dumai terkait adanya pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi itu, dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point, hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.

Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang impor. Atas hal tersebut KLM Rajawali selanjutnya dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 orang anak buah kapal, dengan membawa sebanyak 277 bags pakaian bekas (balepressed) dan 9 karton parfum yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai.

Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. ***(ckn/ant)