DUMAI RRINEWSS.COM– Diduga gara-gara menikah atau kawin lagi tanpa persetujuan suami syahnya, seorang wanita berinisial Le, Warga Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan, dilaporkan oleh suaminya Juliono ke Mapolres Dumai.
Juliono melaporkan istrinya ke Polisi karena merasa belum menceraikannya dan ia keberatan karena istrinya telah menikah lagi dengan pria lain sementara dirinya dan sang istri belum bercerai baik secara agama maupun secara hukum negara.
“Saya sempat pisah dengan istri saya sekitar bulan Maret atau April 2023 setelah terjadi percekcokan antara kami berdua. Sempat berusaha dilakukan pendamaian namun tak kunjung selesai lalu karena ribut keluarga dan disitulah kami sudah tidak serumah lagi dan istri saya tinggal bersama orang tuanya. Nah tiba-tiba saya dapat informasi istri saya ini sudah nikah dengan pria lain, padahal dia (telapor) masih istri sah saya,” ujar Juliono, Selasa (10/10).
Dalam laporan Juliono ke Polisi menyebutkan, terbongkarnya pernikahan ini setelah korban mendapatkan laporan dari ketua RT 003 yang berada dilingkungan keluarganya pada Selasa (8/8/2023) yang menyebutkan kalau istrinya, Le telah menikah lagi dengan seorang laki laki berinisial MS tanpa seizinnya dan mendapatkan foto pernikahan dan surat keterangan nikih sirih tersangka Le yang kemudian dilaporkan keada pihak kepolisian.
Setelah menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan dan mengambil keterangan saksi saksi, akhirnya pihak kepolisian menetapkan Le sebagai tersangka pada 18 September 2023 lalu namun tersangka tetap bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, Refi Yulianto mengatakan yang jadi permasalahan disini adalah tidak ditahannya tersangka Le oleh pihak kepolisian sementara berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik tertanggal 18 September 2023 yang diterima kliennya dari penyidik Polres Dumai mengatakan kalau penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah melakukan gelar penetapan tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Sdri. Le di Rutan Polres Dumai.
“Bahwa kenyataan keterangan yang tertuang dalam SP2HP Penyidik tertanggal 18 September 2023 sangat berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, dimana klien kami menemukan tersangka masih bebas berkeliaran dan kami sangat menyayangkan hal itu,” ujar Refi, Selasa (10/10/2023).
Kami melihat ketidak adilan telah terjadi dalam perkara ini, yang mana apabila penyidik membiarkan para pelaku bebas berkeliaran seperti ini tentunya hal ini membuktikan seolah-olah para pelaku adalah pelaku yang kebal hukum, tambahnya.
Dikatakan Refi, pihaknya menilai tidak adanya profesionalitas dan transparansi penyidik dalam menegakkan keadilan untuk pelapor sebagai masyarakat yang menjadi korban dalam perkara ini. Sehingga sangat layak dan patut kiranya apabila kami bermohon kepada Bapak untuk ikut langsung melakukan pengawasan terhadap jalannya perkara ini demi tegaknya keadilan dan menciptakan Lembaga POLRI yang bermarwah dimata masyarakat.
Sementara itu Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan membenarkan pihaknya ada menangani perkara dugaan poliandri dengan tersangka Le tersebut.
“Benar kita ada menangani perkara dugaan poliandri dengan tersangka Le yang saat tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Namun hal itu bisah saja berdasarkan objektivitas dari penyidik yang menilai tersangka tidak perlu ditahan,” ujar AKP Bayu.
Dikatakan Bayu tersangka memang tidak ditahan dan wajib lapor setelah keluarga korban melakukan permohonan penangguhan penahan dan tidak ada salahnya disana,” pungkas Bayu.***(ant)