RRINEWSS. COM- Dumai — Satpol PP Kota Dumai kembali menggerebek kosan di Kota Dumai yang selama ini dilaporkan masyarakat kerap menjadi tempat mesum.
Sebelumnya Satpol PP merazia Indokost di Jalan Jenderal Sudirman depan Bank Mandiri Dumai. Disana petugas mengamankan WNA Tiongkok dan pengguna narkoba.
Senin (19/01/2026) sekira pukul 21.00 – 01.45 WIB petugaa Satpol PP kembali melakukan razia kosan di Jalan Sidorejo dan Wisma di Kelurahan Ratusima, Dumai Selatan.
Kasatpol PP Kota Dumai Eko Wardoyo ketika dihubungi membenarkan adanya razia kosan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah Kota Dumai dan Peraturan Walikota Dumai. di Wilayah Hukum Kota Dumai
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Walikota Kota Dumai Nomor 47 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
Kasatpol PP didampingi Sekretaris Eka Wahyudi, Kabid PPUD Ghazali, Kabid Tibumtranmas Ganda Prawiranata, JF Pol PP Ahli Madya Ahmad Sapawi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Darmansyah, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan : Yul Jefri, Camat Dumai Selatan Aldi dan Lurah Ratu Sima Fitri serta RT dan Tokoh masyarakat.
Kata Eko lagi, dalam razia tersebut petugas melaksanakan penindakan terhadap tempat usaha penginapan,wisma dan kosan dalam rangka mencegah perbuatan asusila .
Lebih rinci Eko menjelaskan Satpol PP melaksanakan penindakan di Kost A.M.Y Jalan Sidorejo, GG. Ikhlas Kelurahan Ratu Sima, Wisma Amira Jl. Husni thamrin, Ratu Sima. Dumai Selatan.Kost Rio Jalan Sidorejo, Ratu Sima Dumai Selatan.
Kost jalan Sidorejo, Ratu sima, Dumai Selatan , Kost Gg Amal Jalan Sidorejo, Ratu Sima, Kost PJTKI dan Kost Jalan Darmawan.
Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 8 pasangan mesum. Diantaranya kosan A.M.Y sebanyak 6 orang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki, Wisma Amira sebanyak 10 orang terdiri dari 5 perempuan dan 5 laki-laki.
Kost Rio tidak ditemukan adanya Pelanggaran, Kost jalan Sidorejo tidak ditemukan adanya Pelanggaran, Kost GG Amal tidak ditemukan adanya Pelanggaran.
Kost PJTKI tidak ditemukan adanya Pelanggaran, Kost Jalan Darmawan tidak ditemukan adanya Pelanggaran. Terhadap pelanggar pasangan bukan suami istri dibawa ke Kantor Satpol PP diberikan pembinaan dan menandatangi surat pernyataan yang saksikan oleh orangtua.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan gangguan trantibum dan penyakit masyarakat pada tempat usaha penginapan, Wisma dan rumah kos yang berada di wilayah hukum Kota Dumai. (ant)






