RRINEWSS.COM- PEMILIHAN Umum Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwako) adalah kontestasi politik yang akan digelar pada November 2024 mendatang masa bakti 2025–2030.
Pemilihan umum kali ini diselenggarakan setelah Pemilu Presiden dan Pileg secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Sampai saat ini belum ditetapkan siapa saja calon walikota yang akan mengikuti kontestasi ini. Hal ini dikarenakan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota ke KPU baru akan dilangsungkan pada bulan Agustus mendatang.
Namun demikian ada beberapa nama yang masuk bursa calon walikota Dumai 2024.
Pasangan pertama adalah Paisal – Sugiyarto. setelah mendapatkan rekomendasi dari NasDem, petahana Walikota Dumai Paisal mendapatkan surat keputusan (SK) dari PKS dan PAN untuk maju di Pemilihan Walikota (Pilwako) Dumai 2024.
Jika rekomendasi dari NasDem hanya untuk Paisal sendiri, PAN dan PKS ini mengeluarkan dukungan untuk pasangan Paisal – Sugiyarto.
Sementara Sugiyarto merupakan kader PAN Dumai. Jadi sampai saat ini partai pengusung Paisal sebagai calon walikota adalah Nasdem, PKS, PAN, dan PKB.
Selanjutnya pasangan yang digadang gadangkan akan berlaga dalam Pilkada Dumai yakni Ferdiansyah merupakan ketua DPD Golkar
Dumai.
Naiknya nama Ferdiansyah dalam bursa calon walikota Dumai adalah setelah organisasi relawan Projo mengumumkan dukungan mereka terhadap delapan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Meskipun ada kabar kalau salah satu kader Demokrat, yaitu Soeparto akan menjadi wakilnya, namun ternyata hal tersebut adalah hoax.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Dumai, Prapto Sucahyo secara tegas menyatakan kabar berpasangannya H Soeparto dengan Ketua DPD Golkar Dumai, Ferdiansyah di Pilkada Dumai 2024 adalah berita bohong.
Amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke II menghasilkan perubahan besar dalam tata negara bangsa Indonesia.Salah satu perubahan yang di amademen adalah dalam hal pemilihan kepala daerah. Pasal 18 UUD 1945 hasil amademen ke II yang diantaranya menyebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis, telah menjadi dasar perubahan sistem pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
Partai politik memiliki peran yang sangat dominan dalam proses Pilkada langsung. Aturan yang termuat dalam UU No 32 Tahun 2004
menyebutkan bahwa, hanya partai politik yang bisa mengajukan calon kepala daerah. Mulai tahun 2007 berdasarkan keputusan MK No.5/PUU-V/2007 pencalonan kepala daerah dapat dilakukan melalui Partai Politik dan juga melalui perseorangan.
Lahirnya UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, pelaksanaan Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara langsung dan serentak.
Pemilihan kepala daerah secara langsung membuat setiap partai politik dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik lebih transparan dan mulai memperhatikan keinginan masyarakat. Menurut Ramlan Surbakti, rekrutmen politik sebagai seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem-sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
Namun melihat minimnya partai politik yang berani mengusung kadernya sendiri pada kontestasi Pilwako Dumai ini
memperlihatkan bahwa kualitas kader yang ada di partai-partai tersebut masih sangat jauh dari standar.***