DUMAI – Wali Kota Dumai Paisal mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Revitalisasi Budaya Goro dalam mewujudkan gerakan nasional Indonesia Asri (Aman, Sehat, resik, dan indah)
Wali Kota Dumai Paisal mengungkapkan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat dan Daerah di Sentul, pada 2 Februari 2026 terkait Gerakan Nasional Indonesia ASRI sekaligus Surat Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: P.509/A/PLB.2.2/02/2026, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: B/144/400.14.4.3/SETDA/2026.
Paisal menjelaskan Dalam Rakornas tersebut Presiden Republik Indonesia menyampaikan tentang perlunya Gerakan Nasional Indonesia ASRI yang salah satunya diwujudkan dengan Indonesia resik (bersih dari sampah)
Dirinya meminta kepada Pimpinan BUMD dan Swasta, RT se Kota Dumai, serta Masyarakat Kota Dumai untuk melakukan Gerakan Peduli Bersih Sampah pada lingkungan kerja masing-masing minimal satu kali seminggu, dan diharapkan dapat ditingkatkan pelaksanaannya setiap hari kerja melalui korvei (kerja bakti) membersihkan sampah secara rutin satu jam sebelum aktifitas kantor.
“Jadi diharapkan kepada Kepala OPD untuk bisa membangkitkan gotong royong di lingkungan kantor dan di rumah masing masing,” katanya, Selasa (10/2/2026)
Menurutnya, dengan gencarnya masyarakat bergotong royong lingkungan akan menjadi bersih, dan jika bersih maka air hujan dapat mengalir dengan lancar.
“Saya minta Camat dan lurah harus aktif mengajak RT, LPMK dan masyarakat untuk bersama bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar agar saluran air menjadi lancar,” imbuhnua
Paisal mengaku bahwa Goro sangat penting ditengah musim penghujan maupun kondisi saat ini, selain bisa memancarkan aliran air untuk mencegah banjir, dengan Goro juga bisa mencegah penyakit seperti DBD.
Selain Goro, Paisal juga mengajak seluruh masyarakat Dumai, untuk membuang sampah rumah tangga di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota Dumai.
Ajakan tidak membuang sampah sembarang ini bukan tanpa sebab, pasalnya Wali Kota Dumai, Paisal masih mendapatkan laporan sampah berserakan, terlebih saat banjir melanda Dumai.
“Ketika pembersihan drainase, petugas dilapangan masih banyak menemukan sampah rumah tangga yang dibuang di parit, bahkan menyebabkan penyumbatan-penyumbatan aliran air,” terangnya
Paisal menerangkan drainase di lingkungan masing masing wajib bersih dan lancar, sehingga aliran air bisa lancar dan mencegah terjadinya banjir di suatu kawasan.
“Mari bekerjasama dalam menjaga kebersihan lingkungan, dengan bergotong royong dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi di sungai dan drainase,” pesannya
Dirinya meminta semua pihak menjalankan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Ia meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika ada yang yang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dirinya mewanti wanti kepada masyarakat yang tidak taat dalam aturan dengan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 500 Ribu Rupiah selain itu ada pula sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan sesuai hasil penyidikan.
“Jangan takut untuk melaporkan kepada Kami jika ada yang buang sampah sembarangan, ini untuk Dumai agar bersih dan lebih tertata lagi,” pungkasnya. ***(ant)






