DUMAI RRINEWSS.COM– Wali Kota Dumai H Paisal tetap memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan seperti UMKM, Guru Ngaji, pekerja keagamaan dan lainnya melalui APBD berupa memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 5.000 pekerja senilai Rp252 juta.
Para pekeja rentan (pekerja non penerima upah) menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan Wali Kota Dumai H Paisal didampingi, Kadis Nakertrans H Satrio Wibowo, kepala BPKAD H Yufrizal, Kepala Bappedalitbang Budi Hasnul, para camat dan lurah di Balai Sri Bungatanjung, Senin (06/11)
Wali kota menjelaskan program ini dalam bentuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 dalam upaya mengentaskan angka kemiskinan. Tidak hanya itu, pemerintah Kota Dumai juga telaha menjamin kesehatan seluruh masyarakat Dumai dengan program pengobatan gratis.
Tak hanya itu, pemerintah juga menfasilitasi masyarakat yang akan dirujuk atau berobat ke Pekanbaru dengan transportasi gratis dan selama di Pekanbaru mereka bisa menginap di mess pemko.
Untuk tahun 2024 mendatang, program jaminan sosial pekerja rentan ini jumlahnya ditingkatkan mencapai 10.000 orang. “Mengikutsertakan pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan terobosan Pemko Dumai dalam pengentasan kemiskinan,”kata wako mengulangi.
Dijelaskan wako, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemerintah Kota Dumai tahun 2023 dan akan terus berlanjut hingga seluruh pekerja rentan ini mendapat jaminan sosial.
Terkait pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial tersebut, wako menambahkan seperti petani, nelayan, imam, marbot ,masjid,gharim, guru ngaji dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, wako menerangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. “Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh. serta manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak apabila peserta meninggal dalam kecelakaan kerja,”tutur wako.
Sedangkan JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak.
Pemko Dumai berkomitmen bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Dumai.
Kadis Nakertrans Kota Dumai H Satrio Wibowo selama ini orang tahu yang mendapatkan jaminan sosial itu umumnya pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan. Namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja bukan penerima Upah atau pekerja rentan belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inovasi yang dilakukan pemerintah ini dengan membayarkan iuran JKK dan JKM yang diharapkan dapat melindungi pekerja rentan dengan rasa aman dan tenang dalam bekerja,”kata Satrio menambahkan 2024 jumlah pekerja yang mendapat jaminan sosial akan ditingkatkan.***(ant)