RRINEWSS.COM- DUMAI– Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perampokan atau pencurian secara kekerasan (curas) yang dialami seorang bidan di Jalan Sidorejo RT 08 Kelurahan Ratusima Kecamatan Dumai Selatan. Keempat pelaku kerap melakukan penyekapan dengan modus meminta sejumlah uang terhitung sudah empat kali beraksi, namun para korban tidak ada yang melapor karena diintimidasi dengan senjata api.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban agar datang ke kediaman di Jalan Gunung Selamat Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Riau untuk melakukan tindakan medis dan setelah dilakukan tindakan medis berupa suntikan antibiotik terhadap salah satu pelaku yang mengaku mengalami sakit sipilis.
Lalu korban Siti Aisyah di sekap dan diancam dengan menggunakan pedang samurai dan senjata api agar menyerahkan barang-barang
berharga miliknya. Selanjutnya uang hasil perampokan yang dilakukan oleh para pelaku dijadikan modal untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Kasie Humas AKP Nelly, Selasa (23/07) dalam pres release menjelaskan penangkapan terhdap pelaku tak berlangsung lama.
Mereka yang diamankan MI Als I (26) warga Jalan Raja Ali Haji Gg. Sekolah Kelurahan Purnama, Dumai Barat Kota – Dumai; (residivis) merupakan otak pelaku. Selanjutnya AI Als A (42), warga Jalan Harapan Gg. Mandiri RT 023,Purnama, Dumai Barat, lain itu RW Als R (23), warga Jalan Kapas RT. 020 Lubuk Gaung,. Sungai Sembilan.
Sedangkan pelaku lain C ( 40), alamat Bagan Keladi, Dumai Barat- Kota Dumai kabur pada saat akan dilakukan penangkapan saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).