RRINEWSS.COM- DUMAI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional di kota Dumai, Senin (24/06).
Dalam peringatan HANI kali ini ratusan ribu gram narkotika dari berbagai jenis turut dimusnahkan dengan cara di bakar dalam oven.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Wali Kota Dumai H Paisal mengungkapkan barang bukti disita dan dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode April hingga Juni 2024.
Pelabuhan tikus di Dumai menjadi daerah rawan penyelundupan narkoba. Ini semua perlu pengawasan seluruh pihak, tidak hanya masyarakat, pemerintah, BNN tetapi juga unsur TNI dan Polri.
Katanya Dumai merupakan wilayah pesisir yang rawan akan peredaran dan tempat transit bagi pelaku penyelundupan narkotika.
Maka daripada itu Dumai dipilih sebagai tempat pelaksanaan peringatan HANI kali ini bersama masyarakat kita berkomitmen bersama melawan Narkotika.
Dia mengungkapkan BNN bekerjasama dengan TNI, Polri dan Bea Cukai mengungkap sebanyak 138 kasus dengan 220 tersangka narkotika.
Katanya, dari hasil pengungkapan yang berhasil dilakukan BNN RI telah menyelamatkan sebanyak 640 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari 128 kasus tersebut antara lain, 112 ribu gram sabu, 806 ribu gram ganja, 457 gram ganja sintetik, dan 11 ribu butir pil ekstasi.
Selain di Dumai, dalam rangka memperingati hari anti narkotika internasional juga dilaksanakan pemusnahan dibeberapa tempat di Indonesia, diantaranya, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Pemusnahan barang bukti, peringatan HANI kali ini juga dilaksanakan deklarasi anti narkoba oleh masyarakat wilayah pesisir Provinsi Riau.
Sedikitnya sekitar 4.400 orang terlibat dalam Deklarasi anti narkotika yang terdiri dari masyarakat, pelajar, mahasiswa, ASN, TNI, Polri dan stakeholder terkait. Turut hadir dalam kesempatan kali ini, Kepala BNN RI, Pegawai BNN Riau, Kapolda Riau, Bea dan Cukai Kanwil Riau, Walikota Dumai dan seluruh pimpinan stakeholder yang ada di Dumai.
Dari total barang bukti yang disita oleh BNN pusat dan BNN provinsi sebagaimana disebutkan di atas, sebanyak 56.911,79 gram sabu, 41.529,66 mililiter sabu cair, 652.296,40 gram ganja, 6.460 butir ekstasi dimusnahkan di Taman Bukit Gelanggang,
Dumai. Sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih narkoba (Bersinar).
Walikota Dumai H Paisal mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 20 hektar untuk rehabilitasi para pemakai narkoba. Pemerintah juga terus mengingatkan bahaya narkoba bagi generasi muda. Saat ini peredaran terus saja ada dan pelabuhan tikus menjadi lokasi potensial sebagai tempat penyelundupan karena tak ada aparat yang mengawasi.***(ant)