RRINEWSS.COM- Dumai — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan seorang pria dan wanita terkait dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Keduanya diamankan di sebuah kamar Kost Diego Nomor 16 Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka masing-masing berinisial SIPS alias A dan I alias A. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh S.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa S berada di salah satu kamar Kost Diego. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan S berada di dalam kamar sambil memegang sebuah bungkusan.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau, berbentuk segitiga dan memiliki logo S.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi. Polisi kembali menemukan enam butir pil dengan ciri serupa.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram,” ujar Zaini.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari I alias A. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap I hingga akhirnya mengamankannya di sekitar lorong Kost Diego.
Selain 16 butir diduga pil ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Hasilnya, S dinyatakan negatif methamphetamine, positif amphetamine dan negatif tetrahydrocannabinol (THC).
Sementara itu, I dinyatakan negatif methamphetamine, amphetamine maupun THC. Saat ini, keduanya diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan Satresnarkoba Polres Dumai. ***(ant)
