49,85 Ton Kacang Tanah Impor Asal India Masuk Secara Ilegal Lewat Dumai

RRINEWSS.COM- Petugas Bea dan Cukai dan Karantina Pertanian tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar barang asal luar negeri di Dumai tanpa mengantongi dokumen impor.

Hal ini terungkap saat Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India yang masuk melalui Pelabuhan Dumai, Riau, sebelum diangkut ke sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 9 September 2026 di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan.

“Di mana barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk wilayah Dumai, kemudian Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah pergudangan di Jakarta Utara,” ungkap Victor saat menemui wartawan di lokasi gudang penyimpanan kacang tanah ilegal di Penjaringan, Rabu (16/9/2026).

Saat ditemukan, kacang tanah tersebut telah disimpan di dalam gudang dan diduga akan diedarkan atau diperdagangkan. Penyidik menemukan 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.

Selain kacang tanah, penyidik turut mengamankan nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.

Dari pemeriksaan awal, pihak yang berada di lokasi belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.

Victor mengatakan, penyidik menduga terdapat pemalsuan surat-surat yang digunakan dalam perjalanan barang dari Dumai menuju Jakarta Utara. Surat-surat tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas karantina, baik yang melakukan pemeriksaan di wilayah pelabuhan maupun di lokasi tujuan.

“Jadi memang proses berjalannya ini juga dari Dumai sampai dengan di gudang di Jakarta Utara, selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ,” ujar dia.

Pihak kepolisian juga masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai, serta pihak yang akan menerima atau memperdagangkan kacang tanah tersebut. Selain itu, petunjuk awal yang didapati pihak kepolisian menunjukan bahwa impor kacang tanah ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Berdasarkan dokumen ya, masih petunjuk dokumen ini, ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai kena dengan ke Jakarta Utara ya,” ucap Victor.

Adapun kerugian negara akibat dugaan aktivitas tersebut masih dalam proses penghitungan yang dilakukan pihak kepolisian dengan melibatkan Direktorat Pajak dan Bea Cukai.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih memeriksa enam orang yang berstatus saksi terkait kasus dugaan impor kacang tanah ilegal tersebut.

“Untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya,” tambah Victor. ***(kps/ant)