DUMAI RRINEWSS.COM – PT Sumber Jaya Industri Oleo yang beroperasi di kawasan Industri Wilmar Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai dinilai telah melanggar undang Undang ke imigrasian karena mendatangkan tenaga skill merupakan warga negara asing asal Malaysia tanpa presedural. Akibat kedua langsung di deportasi ke negara asalnya Malaysia didampingi oleh pihak perusahan.
Kedua warga negara asing tersebut telah melanggar undang undang ke imigrasian sehingga di deportasi dari Kota Dumai.
Kapala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting melalui Kasi Intel Dianta Sinuraya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/05) disela sela giat deportasi WNA Malaysia tersebut di terminal penumpang Internasional kawasan PT Pelabuhan I Dumai membenarkan adanya dua warna negara Malaysia yang bekerja di PT Sumber Jaya Industri Oleo di pulangkan.
Mereka bekerja di perusahaan itu untuk merakit mesin produksi yang didatangkan dari Malaysia.
Tetapi dalam perjalanannya, perusahaan memasok warga negara asing tersebut tanpa prosedur yang sah sehingga keduanya dipulangkan ke negara asalnya.
Kedua warga negara asing asal Malaysia tersebut diantaranya WHN dan NCH. Mereka ditemukan pada saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan. mereka melakukan pelanggaran ke imigrasian dan petugas melakukan penindakan deportasi.
“Kita juga memberikan teguran keras pada perusahaan yang telah memberikan izin pada orang asing tidak prosedural. kedua warga negara asing tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal B211B namun tidak melaporkan ke Imigrasi. sebenarnaya mereka bisa melaksanakan kegiatan namun harus melapor ke Imigrasi atai Pora,”tegasnya.
Sedangkan WNA lainnya hanya memiliki izin bebas visa kunjungan untuk masuk ke Dumai. Keduanya merupakan teknisi yang di perkerjakan oleh perusahaan PT SJIO dikirim dr malaysia. Atas kasus ini perusahaan mengakui kekhilapan mereka dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan kembali.
Kapan mereka datang ke Dumai, Dianta menambahkan mereka datang sejak dua minggu lalu dan kita melakukan pengawasan mandiri dan menemukan mereka pada hari Kamis (11/05) lalu.
Dan untuk sepanjang 2023 ini Imigrasi Dumai sudah melakukan 6 kali deportasi warga negara asing dan ini sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya
Ditempat yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas menambahkan Kejaksaan Negeri terus membantu Imigrasi dalam mengawal pengawasan orang asing yang ada di Kota Dumai. Upaya yang dilakukan Imigrasi sudah benar yang mendeportasi dua warga negara asing yang telah melanggar Undang undang keimigrasian.***(ant)