Rutan Dumai Usulkan 733 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan

DUMAI RRINEWSS.COMRumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kota Dumai, Riau mengusulkan sebanyak 733 narapidana mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus ini.

“Dari total 733 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 320 orang merupakan pidana umum , sebanyak 411 orang narapidana narkotika dan tindak pidana korupsi sebanyak 2 orang,”kata Kepala Rutan Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana akhir pekan lalu.

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum kali ini yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama berada di penjara.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Agung menjelaska untuk kategori anak laki laki sebanyak 2 orang, perempuan dewasa sebanyak 24 orang dan laki laki dewasa sebanyak 707 orang. Untuk besaran remisi yang diusulkan katanya menambahkan yakni 1 bulan hingga 6 bulan.

“Apakah ada yang mendapatkan remisi langsung bebas? Agung tak mau menduga duga tentang jumlahnya. Kita tunggu saja keputusan pada 17 Agustus mendatang,”tutur pria berkaca mata ini. ***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *