Bayar ke Calo Rp4 Juta s/d Rp12 Juta
DUMAI RRINEWSS.COM – Berulang kali aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan manusia ke Malaysia melalui jalur laut. Mulai instansi Bea Cukai Dumai, Lanal Dumai hingga Polres Dumai dan Polda Riau.
Kawasan pelabuhan Selinsing menjadi gerbang pengiriman para Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) ke Malaysia.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam press release pengungkapan kasus penyelundupan PMI Ilegal sat Reskrim Dumai mengungkapkan di Dumai terdapat dua tempat yang selalu dimanfaatkan untuk penyelundupan manusia diantara Selinsing Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Sungai Sembilan.
Polres Dumai, bersama Polda Riau menggagalkan keberangkatan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Kamis (16/3/2023), di daerah Kelurahaan Selinsing, kecamatan Medang Kampai serta mengamankan sebanyak 1 tersangka.
Penggagalan 25 PMI ilegal ini, terungkap berkat kerjasama antara Intelkam Polda bersama Satres Dumai.
Press relese pengungkapan kasus penyelundupan PMI Ilegal, di Mapolres Dumai, Jumat (17/3/2023) yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan, Kanit Tipiter Iptu Hendra Hutagaol, Kepala Badan pelayanan perlindungan pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.
Kata kapolres bahwa berkat kerjasama Satreskrim dan Intelkam Polda Riau, berhasil mengungkap kasus penyelundupan PMI Ilegal di kota Dumai.
“Kami berhasil menggalkaan keberangkatan 25 PMI ilegal di Kecamatan Medang Kampai, sebelum mereka diberangkatkan menggunakan Jalur laut di pantai Selinsing, Kamis (16/3/2023),” katanya.
Berdasarkan keterangan 25 PMI Ilegal, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur laut, yang mana mereka dikumpulkan disuatu tempat oleh Tiga orang yang masih dilakukan pengejaran dan masuk DPO.
25 PMI ilegal ini, Tambahnya, berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 25 PMI ilegal ini sudah membayar kepada Calo dengan tarif bervariasi, mualai dari Rp4 juta hingga Rp12 juta.
Memang kebanyakan para PMI ilegal ini sudah pernah bekerja di Malaysia, dengan jalur ilegal ada juga jalur menggunakan paspor melancong.
“25 PMI ilegal ini, kami serahkan kepada BP3MI Riau, untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” sebutnya.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada Polres Dumai, yang berhasil mencegah keberangkatan PMI Ilegal, dan pihaknya telah menerima 25 PMI ilegal yang nantinya akan dipulangkan ke kampung halamanya.
”Kami berharap para calon Pekerja Imigran Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku,”tegasnya.
“Ini harus menjadi perhatian khusus bagi para calon imigran Indonesia yang akan bekerja di luar negara Indonesia, kami akan bekerja keras melakukan sosialisasi bahwa menjadi PMI legal itu mudah terlebih mempunyai ketrampilan,” pungkas
Dari 10 kasus PMI di Indonesia Kota Dumai yang terbanyak pengungkapkan.***(ant)