Seputara Perampokan Bidan di Dumai, Senjata Api Diperoleh dari Sini?

RRINEWSS.COM-  DUMAI — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, menangkap 3 pelaku perampokan terhadap seorang bidan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bidan Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) jadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan perampok bersenjata di Kota Dumai.

Para pelaku, memakai senjata tajam (Sajam) jenis pedang dan senjata api dalam melancarkan perampokan.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, ketiga pelaku yakni MI alias Iman (26), AI alias Ali (42) dan RW alias Rio (24).

Primadona mengungkap, perampokan terhadap korban, diotaki oleh pelaku MI. Dialah yang memiliki ide awal aksi ini.

“Semua ide ada pada pelaku MI,” papar Primadona, Sabtu (20/7/2024).

Sekarang disebutkan mantan Kasat Reskrim Polres Inhu ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman apakah ini aksi pertama kali yang dilakukan atau sudah berulang kali.

Primadona menambahkan, untuk senjata api, didapat pelaku dari seorang temannya.

“Senjata api mereka peroleh dari kawan pelaku MI yang menurut keterangannya, kawannya sekarang masih ada di Lapas,” ungkap Primadona.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyasar korban secara acak.

Tiga tersangka‎ perampokan ini, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Dumai, pada Rabu (17/07/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

AKP Primadona menerangkan, penangkapan tiga pelaku tersebut, ‎berdasarkan hasil penyelidikan pada Rabu (17 /07/ 2024), sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai mengamankan tersangka MI dan RW di Jalan Raja Ali Haji.

“Kemudian Berdasarkan dari keterangan tersangka MI, tim mengamankan tersangka AI di sebuah rumah di Jalan Harapan,” ungkap Primadona.

‎Dirinya menerangkan, tim turut menyita senjata api berjumlah 2 pucuk masing-masing jenis revolver laras pendek dan pistol, kemudian M senjata tajam jenis pedang pendek dan pedang panjang.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka MI dan tersangka AI berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur, Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut,” beber Primadona.***Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *