Sopir Truk Ditangkap Polisi Depan Kawasan Industri Wilmar

RRINEWSS. COM- DUMAI – Sebuah operasi penyamaran yang teliti oleh tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Dumai. Seorang pria berinisial S, yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk, dibekuk saat di depan area PT Wilmar di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan di saku celananya.

​Penangkapan dramatis ini terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima polisi dua hari sebelumnya, tepatnya pada 13 September 2025.

Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu terjadi di depan area PT Wilmar.

​Berawal dari laporan warga, Kapolsek Medang Kampai, IPTU Suprizal, segera memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Rional B. Marpaung, untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Selama dua hari, tim bergerak secara diam-diam mengumpulkan informasi dan memantau pergerakan yang mencurigakan di sekitar area tersebut.

​Penyelidikan intensif tersebut akhirnya mengarah pada seorang pria dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi. Pada malam kejadian, tim melihat target mengendarai mobil truk BM 8425 RY dan membuntutinya hingga ke area PT Wilmar.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Suryanto alias Surya Bin Supratno (36), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

​Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 4,81 gram di dalam saku celana yang dikenakan pelaku.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan di dalam mobil truk yang dikendarai Suryanto juga menemukan barang bukti tambahan, yaitu dua alat hisap sabu (bong) di dasbor depan, satu bong di belakang kursi sopir, dan dua sendok sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme, uang tunai Rp 600.000, serta celana pendek coklat yang dipakai pelaku.

​Berdasarkan hasil tes urine, Suryanto dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Kampai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Suryanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

​Kapolsek Medang Kampai mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan barang terlarang.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *