Sosialisasi Implementasi PM 29 Tahun 2014, Dumai Miliki Perusahaan Penanganan Sampah Kapal

DUMAI RRINEWSS.COMKantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kota Dumai, menggelar sosialisasi implementasi Peraturan menteri (PM) perhubungan Nomor 29 tahun 2014 dan PM 28 tahun 2022.

Sosialisasi Implementasi ‎PM 29 tahun 2014 dan PM 28 tahun 2022 dilaksanakan disalah satu hotel di kota Dumai, Kamis (27/7/2023), dibuka Kepala KSOP Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Statis Hukum dan Sertifikasi Kapal, Kapten Yurdi Roni.

Adapun peserta sosialisasi terdiri dari agen kapal, BUP, Pemilik Tersus, Pelindo Dumai, ISA, INSA dan lainnya.

Sebanyak tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi ini. Pertama narasumber dari Kantor Pusat Dirjen Laut, menyampaikan materi terkait Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Selanjutnya dari Direktorat Kesatuan Penjaga Pantai menyampaikan materi tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan serta dari KPLP menyampaikan materi tentang penanggulangan pencemaran lingkungan.

Kepala KSOP kelas I Dumai, melalui Kasi sertifikasi kapal Khairul Azmi Harahap mengungkapkan, bahwa sosialisasi Implementasi PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim dan PM 28 tahun‎ 2022 bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan berwibawa serta tertib administrasi legalitas persetujuan berlayar.

Diakuinya, terkait PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, tentunya ini harus ‎menjadi perhatian seluruh kapal yang berada di perairan Dumai.

“Sampah sampah yang ada pada kapal kapal dari luar yang mampir di laut Dumai, wajib membuang sampahnya di Dumai, agar aspek utama clear and clear di perairan Dumai bisa tercapai‎,” katanya.

Saat ditanya apakah ada perusahaan di Dumai, yang bisa melaksanakan penanganan jasa pelayanan sampah kapal saat ini, Khairul Azmi mengaku, ‎untuk penanganan jasa pelayanan sampah kapal saat ini di kota Dumai sudah ada pihak pelaksanaan yakni PT Surya Anggara Mandiri (SAM) secara legal remis dalam melaksanakan Garbage Disposal Servis.

Menurutnya, perusahaan ini, telah menerapkan Standar Operasional sesuai dengan regulasi PM 29 tahun 2014, tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, sesuai tema sosilasiasi menciptakan lingkungan yang bersih dan berwibawa serca tertib administrasi legalitas persetujuan berlayar.

“Intinya ‎dengan implementasi PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim‎ bisa mewujudkan laut Dumai yang bersih dan kondusif. Kita juga menghadirkan narasumber narasumber dari kantor pusat,” ungkapnya.

Sementara, Iwan selaku Direktur PT SAM mengaku mendukung penuh implementasi PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

“Ini wajib kita dukung bersama, karena laut Dumai, milik kita untuk itu mari kita cegah pencemaran dengan membuang sampah kapal sesuai ketentuan dan SOP pada ‎PM 29 tahun 2014,” imbuhnya

“Kita sudah siap dalam memberikan pelayanan sampah kapal, atau heandling grabage disposal service, setiap permintaan penanganan sampah kini sudah bisa menghubungi kami selaku PT. SAM,” pungkasnya.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *