Sudah Kadaluarsa, BC Dumai Musnahkan Arsip Dokumen Kepabeanan Sesuai PMK 2019

RRINEWSS.COM- DUMAI — Bea Cukai Dumai musnakah arsip dokumen kepabeanan dokumen kepabeanan yang sudah melewati jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip 10 tahun) sesuai PMK Nomor 196/PMK.01/2019.

“Pada tanggal 26 Maret 2024 KPPBC TMP B Dumai telah melaksanakan Pemusnahan Arsip atas dokumen kepabeanan yang sudah melewati jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip 10 tahun) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan,” katanya dalam rilis Bea Cukai Dumai, Kamis (28/3/2024).

Dalam keterangan resmi BC Dumai, bahwa pemusnahan tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 59/KM.1/SJ.8/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 55 (Lima Puluh Lima) Bundel Arsip Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Dumai.

“Kegiatan tersebut di atas bukan merupakan kegiatan pemusnahan atas barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang selama ini rutin dilaksanakan oleh KPPBC Tipe B Dumai,” tulisnya.

Masih dalam keterangan resminya, bahwa acara pemusnahan arsip merupakan kegiatan internal KPPBC TMP B Dumai yang hanya dihadiri oleh pejabat Arsiparis Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pejabat Pengawas di lingkungan KPPBC TMP B Dumai.

“Penunjukan pihak ketiga didasarkan pada kemampuan dan kesanggupan pihak ketiga untuk melakukan pemusnahan dengan metode pulping sesuai dengan instruksi yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja,” katanya menambahkan hasil dari pemusnahan arsip dimaksud (PNBP) telah disetorkan keseluruhannya melalui kas negara.***(ant)